KPK Ingatkan Masyarakat agar Waspada terhadap Penyalahgunaan Nama dan Identitasnya

MATRANEWS.id — KPK Ingatkan Masyarakat agar Waspada terhadap Penyalahgunaan Nama dan Identitasnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya penyalahgunaan nama lembaga dan identitas pimpinannya oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Penyalahgunaan ini dilakukan dengan membuat surat palsu, kartu identitas palsu, serta menggunakan seragam dan atribut lencana berlogo KPK.

Tindakan tersebut seringkali diarahkan untuk melakukan kejahatan seperti penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Dalam sebuah surat resmi yang diterbitkan, KPK menyatakan beberapa hal terkait dengan kegiatan operasionalnya yang penting untuk diketahui masyarakat:

-Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK dalam menjalankan setiap penugasan.

-Pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, atau meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait dengan tugasnya.

-Penawaran untuk “mengurus” suatu kasus yang ditangani oleh KPK adalah tidak benar dan harus dihindari.

-KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai “perpanjangan tangan” atau perwakilan resmi dari KPK dalam penanganan perkara.

-KPK tidak pernah menerbitkan atau bekerjasama dengan media yang menggunakan nama KPK atau nama yang mirip dengan KPK.

-Tidak ada kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah.

-Situs resmi yang dikelola dan digunakan oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id, www.jaqa.id, dan www.stranaspk.id.

Alamat resmi KPK adalah Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta 12950. Untuk informasi lebih lanjut, dapat dihubungi melalui telepon di (021) 25578300 atau melalui faksimile di (021) 25578333 atau (021) 52892456.

Situs resmi KPK dapat diakses melalui http://www.kpk.go.id.

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK juga menginformasikan bahwa layanan pengaduan dapat diakses melalui berbagai saluran komunikasi seperti call center 198, website KPK, Whatsapp di nomor 0811 959 575, dan melalui email di pengaduan@kpk.go.id.

KPK mengimbau agar informasi ini disebarluaskan kepada jajaran di berbagai instansi sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan nama dan identitas KPK yang semakin marak.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:

Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK
Gedung Merah Putih KPK
Jl. Kuningan Persada Kay. 4, Setiabudi, Jakarta 12950
Call Center KPK: 198
Website KPK: http://www.kpk.go.id
Whatsapp: 0811 959 575
E-Mail: pengaduan@kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi
Nawawi Pomolango

Dengan rincian alamat dan kontak yang jelas serta penekanan pada pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi penipuan berkedok lembaga resmi, harapannya artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat dan membantu mencegah penyalahgunaan nama dan identitas KPK.

 

https://www.beritasenator.com/berita-motivasi/6411909294/komisi-pemberantasan-korupsi-memperingatkan-masyarakat-terhadap-penyalahgunaan-nama-dan-identitas-resmi

 

 

Leave a Reply